Makna Keadtu keadilan dan
Macam-Macam keadilan
Keadilan berasal dari
bahasa Arab” ADIL “ yang artinya tengah. Menurut kamus bahasa Indonesia kata
“ADIL
“ yang artinya kejujuran,kelurusan dan keikhlasan. Keadilan berarti
menempatkan sesuaru di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain
keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak
kesalahan satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang
sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban mana yang
benar dan yang salah,jujur,tepat menurut aturan yang berlaku.
·
Tidak pilih kasih, setiap orang
diperlakukan sesuai hak dan kewajiban.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di
bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA
1)
Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh
:
a.
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
b.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik
setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak
dan tidak adil.
2)
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh
:
a.
Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
b.
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3)
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (Bonum Commune).
Contoh:
a.
Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
b.
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan
sesuai UU yang berlaku
4)
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
a.
Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan
korupsinya sangat besar.
b.
Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri
sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa) adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a.
Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,
bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
b.
Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya
karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.
No comments:
Post a Comment