Wednesday, January 9, 2013

Makna Keadilan dan Macam Keadilan


Makna Keadtu keadilan dan Macam-Macam keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab” ADIL “ yang artinya tengah. Menurut kamus bahasa Indonesia kata “ADIL “ yang artinya kejujuran,kelurusan dan keikhlasan. Keadilan berarti menempatkan sesuaru di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban mana yang benar dan yang salah,jujur,tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajiban.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan


MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA

1)      Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh :
a.                   Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
b.                  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)      Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh :
a.                   Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
b.                  Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)      Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune).
Contoh:
a.                   Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
b.                  Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku

4)      Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.


Contoh:
a.                   Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
b.                  Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)      Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a.                   Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
b.                  Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.

No comments:

Post a Comment